Ammana, Startup P2P Lending yang Berusaha Menggali Potensi Besar Bisnis Koperasi Syariah
Founder: Lutfi Adhiansyah, Supriyono Soekarno, Randy Bimantoro
Industri: fintech
Status Pendanaan: bootstrapping
Ammana adalah layanan P2P lending khusus syariah yang mempertemukan kamu dengan para pemilik UKM yang membutuhkan pinjaman bisnis.Bedanya, Ammana fokus menggandeng beberapa koperasi syariah atau Baitul Mal wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga penyalur pinjaman.Para pemohon pinjaman yang ada di platform mereka didapat dari para koperasi syariah yang bekerja sama dengan mereka.
Baca: Xiaomi Redmi 4X Dapatkan MIUI 9 Plus Android NougatSejak tahun 2003, seorang entrepreneur bernama Lutfi Adhiansyah telah berkecimpung sebagai penyedia software untuk beberapa koperasi syariah, atau yang biasa dikenal dengan istilah Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Dari pengalaman tersebut, ia pun bisa mengetahui berbagai masalah yang kini dihadapi oleh koperasi syariah, terutama yang berkaitan dengan panyaluran pinjaman.
Ketika mulai banyak perusahaan Peer to Peer (P2P) lending yang hadir di tanah air seperti Investree, Modalku, dan Amartha, ia pun merasa bahwa model bisnis ini merupakan sebuah wadah yang cocok dengan kegiatan koperasi syariah. Ia pun makin bersemangat dengan industri tersebut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan khusus tentang P2P lending
“Sistem Koperasi sendiri dibatasi oleh sistem keanggotaan. Sistem perbankan pun dibatasi dengan aturan-aturan Bank Indonesia. Adapun P2P lending, model bisnis ini lebih fleksibel, sehingga cocok untuk generasi zaman sekarang,” ujar Lutfi kepada Tech in Asia Indonesia.
Itulah mengapa sejak bulan Juli 2017 yang lalu, ia mulai mendirikan sebuah layanan P2P lending khusus syariah yang bernama Ammana. Untuk mendirikan startup tersebut, ia pun mengajak rekannya yang merupakan mantan pegawai bank dan penasihat di Kementerian Koperasi yaitu Supriyono Soekarno, serta seorang developer bernama Randy Bimantoro.
Selain itu mereka pun menggandeng beberapa tokoh keuangan syariah, seperti Ikhwan Abidin Basri, Mohamad Hoessein, dan Aries Muftie, sebagai penasihat. Hingga saat ini, mereka mengaku telah mempunyai 200 pemberi pinjaman, dan berhasil menyalurkan pinjaman sebesar Rp300 juta kepada 60 pelaku usaha.
Menggandeng koperasi syariah untuk penyaluran pinjaman
Secara umum, Ammana tidak jauh berbeda dengan P2P lending pada umumnya. Seperti layanan lain, mereka bisa mempertemukan kamu dengan para pemilik UKM yang membutuhkan pinjaman bisnis.
Yang membedakan Ammana adalah saat ini mereka fokus menggandeng BMT sebagai lembaga penyalur pinjaman. Oleh karena itu, para pemohon pinjaman yang ada di platform mereka sebenarnya mereka dapat dari para koperasi syariah yang bekerja sama dengan mereka.
Menurut Ammana, hal ini bisa memberikan beberapa keuntungan:
Mendapat pemohon pinjaman yang jumlahnya banyak dalam waktu cepatPenyaluran dana bisa terjaga keamanannyaAkad pinjaman bisa dijaga agar sesuai dengan kaidah syariah.
Ammana sendiri menggunakan akad perwakilan dengan upah (wakalah bil ujrah) dalam transaksi antara mereka dengan pemberi pinjaman. Dengan begitu, Ammana dianggap menerima tanggungan atau perwakilan dari sang peminjam, sehingga mereka berhak mendapatkan keuntungan (ujrah).
Sedangkan antara pemberi pinjaman dan koperasi syariah, terjalin akad bagi hasil (musyarakah). Hingga sekarang, Ammana mengaku telah berhasil menggandeng puluhan koperasi syariah di tanah air.
Telah berkomunikasi dengan OJK dan MUI
Lutfi Adhiansyah, founder dan CEO dari Ammana
Sejak mendirikan perusahaan di pertengahan tahun 2017, Lutfi mengaku pihaknya langsung mengajukan izin ke bagian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah di OJK. Meski begitu, secara efektif layanan Ammana baru bisa digunakan pada pertengahan bulan Januari 2018 yang lalu.
“Kami merupakan startup fintech pertama yang secara formal terdaftar di IKNB Syariah,” tutur Lutfi.
Ammana pun mengaku sebagai salah satu pihak yang memohon fatwa terkait bisnis P2P lending syariah ke MUI, dan kemudian akhirnya ditunjuk untuk ikut merancang isi dari fatwa tersebut. Diharapkan fatwa itu sudah bisa diluncurkan pada akhir bulan Maret 2018 ini, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait para pemain P2P lending syariah.
Untuk beroperasi, Ammana masih mengandalkan dana pribadi para founder (bootstrapping). Mereka mengaku belum akan mencari pendanaan eksternal hingga jangka waktu satu tahun ke depan. Saat ini, mereka telah mempunyai sekitar 15 orang karyawan yang mayoritas didominasi oleh tim developer, pemasaran, dan risk management.
“Fokus utama kami saat ini masih pada mencari mitra untuk penyaluran pinjaman,” ujar Lutfi.
Potensi besar bisnis koperasi syariah
Tim Ammana bersama koperasi-koperasi syariah yang mereka ajak kerja sama
Bicara tentang potensi bisnis, Lutfi menyatakan bahwa koperasi syariah sebenarnya merupakan lahan yang sangat menjanjikan.
“Di antara 300 ribu koperasi yang terdaftar di Indonesia, 5.500 di antaranya merupakan koperasi syariah. Koperasi syariah terbesar di tanah air saat ini telah mempunyai aset sebesar Rp1,7 triliun. Sedangkan yang terbesar kedua mempunyai aset Rp1,3 triliun, dengan 500 ribu anggota,” terang Lutfi.
Dua koperasi syariah tersebut menurut Lutfi baru permukaannya saja, dan di belakang mereka masih ada lebih banyak lagi potensi bisnis yang bisa digali. Itulah mengapa ia menyebut target penyaluran pinjaman sebesar Rp100 miliar yang ditetapkan untuk Ammana pada tahun 2018 ini sebenarnya angka yang kecil bila dibanding bisnis koperasi syariah secara keseluruhan.
Di Indonesia sendiri telah ada beberapa startup P2P lending syariah yang muncul, seperti Kapital Boost. Selain itu, ada juga P2P lending konvensional yang kini telah membuat produk berbasis syariah, seperti Investree.
Menurut Lutfi, ini adalah saatnya para pemain tersebut untuk sama-sama berjuang untuk menggaet pengguna. Namun ia tidak menampik bahwa mungkin akan terjadi persaingan apabila ada lebih dari satu pemain yang mengincar pasar yang sama.
“Menurut saya, yang bisa menjadi pemenang adalah siapa yang paling tinggi komitmennya terhadap syariah,” pungkas Lutfi.
Tidak ada komentar: