Rizieq Shihab Pulang Kampung, MUI: Amankan
Notepandx pedia -
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi meminta negara untuk melindungi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Ia Rizieq memiliki hak perlindungan sebagai warga negara.
"Perlindungan yang dimaksud adalah mendapatkan rasa aman dan nyaman untuk bertempat tinggal dan menetap di Indonesia." Katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).
Lanjutnya, sebagai warga negara Habib Rizieq memiliki hak-hak konstitusional yang harus dilindungi oleh negara. Sebagaimana disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28D ayat 1.
"Rencana Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar." ujarnya.
Sebelummnya, Tokoh Front Pembela (FPI) ini Rizieq Shihab dikabarkan akan kembali ke Indonesia pada Rabu 21 Februari.
Tidak ada komentar: